Apakah Investasi P2P Termasuk Investasi Bodong? - Levatra -->

14 Mei 2018

Apakah Investasi P2P Termasuk Investasi Bodong?

Apakah Investasi P2P Termasuk Investasi Bodong?

Baca juga:

Apakah Investasi P2P Termasuk Investasi Bodong?

Maraknya investasi yang ditawarkan saat ini membuat sebagian besar pihak merasa khawatir denngan kebenaran dari persentase keuntungan yang dijanjikan. Salah satunya adalah skema p2p lending yang dijalankan oleh Mekar yang kerap kali dianggap sebagai investasi bodong atau penipuan. Lalu, apakah benar skema investasi P2p termasuk kedalam golongan investasi bodong?


Tidak, skema investasi jelas

Jawabannya adalah tidak. Skema investasi p2p seperti mekar merupakan skema investasi yang benarbenar ada dan sesuai dengan profit yang dijanjikan. Jika dibandingkan dengan investasi yang bertujuan menipu, skema investasi p2p jelas jauh dari kata menipu karena memberikan skema investasi yang jelas alur dan dari mana keuntungan berasal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa investasi p2p termasuk kedalam jenis investasi yang terpercaya keabsahannya.


Imbal hasil yang jelas dan tidak mengada-ada

Salah satu alasan lain mengapa investasi p2p dikatakan investasi yang menjanjikan adalah karena imbal hasil yang jelas dan tidak mengada-ada. Pada skema peer to peer lending, para investor akan diberikan gambaran mengenai persentase keuntungan yang akan diberikan langsung oleh sang peminjam yang umumnya digunakan untuk investasi usaha kecil.


Karena persentase keuntungan yang langsung dicantumkan oleh sang peminjam, maka dapat dipastikan dari mana uang berasal. Selain itu, imbal hasil yang jelas dan tidak mengada-ada juga membuktikan bahwa skema investasi peer to peer lending bukan merupakan money game yang memberikan imbal hasil besar namun tidak diketahui dari mana sumber pendapatan berasal.


Telah tersertifikasi OJK

Tak hanya persoalan skema investasi yang jelas dan imbal hasil yang jelas, investasi peer to peer lending juga terjamin keabsahanya karena telah tersertifikasi Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan, perusahaan peer to peer lending wajib terdaftar di OJK dan akan diawasi secara berkesinambungan.


Dengan adanya sertifikasi dari OJK, maka dapat dipastikan skema investasi peer to peer akan berjalan sesuai dengan rencana dan tidak akan terjadi wanprestasi di kemudian hari yang kerap kali diragukan oleh banyak orang yang ingin berinvestasi di peer to peer lending.

Artikel Lainnya

0 Komentar

Apa tanggapanmu tentang artikel diatas?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Histats