Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia - Levatra -->

26 September 2015

Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Baca juga:

Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah melekat dalam diri seseorang dan dipunyai sejak masih dalam kandungan. HAM berlaku secara Universal atau Menyeluruh. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Baca Juga :
A. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

B. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi.
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja.

C. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya :
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden.
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik.
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik.
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

D. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

E. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya :
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Hak untuk mengembangkan Hobi.
  • Hak untuk berkreasi.

F. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Artikel Lainnya

2 Komentar

Apa tanggapanmu tentang artikel diatas?

Disaat HAM diberlakukan, terkadang manusia selalu mengatasnamakan HAM atas semua perbuatannya tanpa melihat HAM yg lain juga 😒

wah itu gambarnya ane tau.. dari revenue hits wakakak

maap gagal fokus

regards
ngobrol

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Histats