Cara Cek BPJS Kesehatan: Kepesertaan dan Iuran - Levatra -->

23 Februari 2021

Cara Cek BPJS Kesehatan: Kepesertaan dan Iuran

Cara Cek BPJS Kesehatan: Kepesertaan dan Iuran

Baca juga:

Cara Cek BPJS Kesehatan Kepesertaan dan Iuran
BPJS Kesehatan memiliki sifat wajib saat ini. Seluruh lapisan masyarakat disarankan untuk memilikinya. Dengan adanya BPJS, beban biaya berobat bisa ditanggung dan akan terjadi subsidi silang yang lebih merata. Biasanya faskes akan cek BPJS Kesehatan sebelum penanganan.

Sayangnya, tidak semua lapisan masyarakat memahami BPJS dan tetek bengek di sekelilingnya. Padahal dengan menggunakan BPJS kehidupan akan terjamin, meski setiap bulan harus membayar iuran dengan besar sesuai dengan kelas yang dipilih.

Sedikit Tentang BPJS Kesehatan dan Iurannya

BPJS Kesehatan adalah terobosan yang akan membantu sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Konsepnya adalah pemerataan agar semua orang bisa mendapatkan layanan secara maksimal sesuai dengan iuran yang mereka bayarkan.

Beberapa peserta BPJS Kesehatan non mandiri ada yang dibantu oleh pemerintah. Jadi mereka tidak perlu membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah memberikan subsidi kepada mereka agar bisa digunakan untuk berobat.

Untuk mereka yang menggunakan BPJS secara mandiri, setiap bulan harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. BPJS memberikan pilihan 3 kelas layanan kesehatan yang besaran preminya bisa disimak di bawah ini.

Kelas BPJSIuran per Bulan
Kelas IRp 150.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IIIRp 35.000

Iuran di atas dihitung per kepala dalam sebuah KK. Misal Anda memiliki 5 anggota keluarga dan ingin mendaftar kelas II, iurannya akan menjadi Rp500.000 per bulannya. Dengan membayar ini, faskes yang terdaftar bisa memberikan rujukan dan perawatan.

Setiap bulannya ada batas pembayaran iuran agar tidak dianggap telat. Kalau Anda melakukan pembayaran cukup telat hingga beberapa bulan, umumnya akan ada denda dan penalti pembekuan kartu BPJS sehingga tidak bisa dipakai.

Jenis Kepesertaan BPJS

Iuran yang dibahas di atas ditujukan untuk masyarakat umum yang tidak ada hubungan dengan perusahaan dan tidak dapat bantuan pemerintah. Lalu apa saja jenis kepesertaan dan mekanisme pembayaran iurannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Kepesertaan ini ditujukan untuk mereka yang masuk ke golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran per bulannya akan dibiayai oleh pemerintah melalui APBN untuk pemerintah pusat dan APBD yang dibayari pemerintah daerah.

Karena mendapatkan pembiayaan secara berkala, setiap bulannya tidak akan ada beban yang ditagihkan. Semua peserta dianggap memiliki kartu BPJS yang aktif dan bisa digunakan pada faskes yang tertulis. Semua orang yang masuk program ini akan mendapatkan layanan kelas 3.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Semua orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah, mereka harus memiliki BPJS PPU. BPJS ini berlaku untuk mereka yang bekerja dengan Penyelenggara Negara dan PPU Non-Penyelenggara Negara.

Sederhananya, BPJS ini diperuntukkan untuk mereka yang bekerja sebagai ASN dan pegawai swasta. Setiap bulan, mereka harus dipotong gajinya sebesar beberapa persen untuk dipakai biaya BPJS dirinya sendiri atau keluarga.

Peserta harus membayar sebesar 5% dari gaji yang mereka miliki. Dari jumlah ini, peserta hanya perlu membayar 1% saja, selebihnya 4% akan dibayar oleh perusahaan atau lembaga tempat mereka bekerja.

Misal dalam sebulan Anda punya gaji sebesar Rp4 juta, potongan yang akan dilakukan adalah Rp40.000 saja. Sementara itu, perusahaan harus menanggung sebesar Rp160.000. Iuran ini dipakai untuk menanggung peserta, suami/istri, dan tiga anak.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Misal Anda bekerja tidak di bawah perusahaan, pembayaran BPJS bisa dilakukan seperti peserta mandiri lainnya. Satu orang bisa membayar sendiri atau langsung menanggung semua anggota keluarganya.

4. Bukan Pekerja (BP)
Selain dari tiga kategori di atas akan dikategorikan BP atau bukan pekerja. Selama mereka mampu membayar iuran tidak akan jadi masalah. Namun, kalau tidak mampu bisa mengajukan ke kantor BPJS terdekat atau menghubungi RT dan RW.

Cara Cek BPJS Kesehatan Peserta

Sebelum menggunakan BPJS biasanya pihak faskes akan melakukan pengecekan pada kartu yang Anda miliki. Pengecekan ini dilakukan untuk melihat apakah kartu yang sedang dipakai aktif atau tidak. Kalau aktif, bisa langsung digunakan.

Kalau kartu BPJS tidak aktif kemungkinannya ada dua. Pertama, pemegang kartu memang sudah menonaktifkan kartu tersebut. Selanjutnya, kartu juga bisa tidak aktif kalau seseorang telat membayar iuran dan mendapatkan penalti.

Cara cek BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan bantuan sistem oleh faskes. Setiap faskes akan memiliki platform sendiri. Biasanya hanya dengan memasukkan nomor dari kartu dan tanggal lahirnya. Data akan langsung muncul untuk digunakan.

Kalau Anda ingin cek BPJS Kesehatan sendiri untuk mengetahui apakah kondisinya aktif atau tidak bisa menggunakan beberapa cara di bawah ini:

1. Langsung ke Petugas
Cara paling mudah untuk mengetahui status kartu BPJS yang digunakan adalah dengan menghubungi petugasnya langsung. Mereka bisa langsung cek BPJS Kesehatan yang Anda miliki untuk mengetahui status.

Pengecekan ini bisa dilakukan untuk Anda yang lupa membayar iuran atau tidak tahu bagaimana status dari kartu karena lama tidak menggunakannya. Sebenarnya asal rutin membayar iuran, kartu kepesertaan akan selalu aktif.

Namun, kalau pernah telat bayar dengan durasi tertentu, penalti akan diberikan. Kartu sebenarnya aktif, tapi tidak bisa digunakan untuk berobat. Itulah kenapa, membayar secara rutin sangat disarankan agar sewaktu-waktu butuh bisa digunakan.

2. Melalui Situs

Kalau mau menggunakan situs bpjs. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Masukkan nomor peserta dan tanggal lahir.
  • Jangan lupa selesaikan captcha.
  • Tekan tombol Cek.

Semua data akan muncul di bawah dan bisa digunakan sebagaimana mestinya. Pengecekan ini hanya bisa digunakan untuk peserta mandiri saja, ya!

3. Menggunakan Aplikasi HP
Cara terakhir untuk cek BPJS bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi di Android atau iOS. Anda hanya perlu melakukan cara berikut ini:
  • Unduh aplikasi BPJS atau JKN yang resmi.
  • Buat akunnya terlebih dahulu sampai selesai.
  • Setelah terverifikasi dan bisa masuk, coba Cek Peserta.
  • Data keaktifan dari kartu akan muncul di sana. Selain itu kalau telat bayar dan ada penalti juga akan muncul pemberitahuan di sana.

Sebenarnya ada satu cara lagi, yaitu Bayar Bpjs di Bhinneka. Situs ini menjual berbagai produk digital yang dibutuhkan oleh perusahaan. Cek BPJS Kesehatan baik peserta atau iuran bisa langsung dilakukan menggunakan platform yang sudah disediakan. Anda bisa menggunakan website atau aplikasi ponsel. Semua informasi tersedia di sana untuk memudahkan proses pengurusan sampai pembayaran iuran.

Kalau Anda bekerja sebagai seorang HR perusahaan, masalah BPJS Ketenagakerjaan biasanya agak rumit. Itulah kenapa disarankan menggunakan aplikasi atau platform khusus yang bisa membantu penghitungan secara otomatis.

Anda bisa menyelesaikan transaksi tersebut di Bhinneka.com. Selain aplikasi, berbagai kebutuhan kantor baik elektronik sampai alat kesehatan bisa dibeli dalam jumlah banyak di sana. Jadi, bisa dijadikan solusi agar tidak perlu keluar kantor.

Artikel Lainnya

0 Komentar

Apa tanggapanmu tentang artikel diatas?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Histats